Perjanjian kerjasama antara Gubernur dengan Pihak ketiga yang akan melakukan usaha kehutanan dengan menyepakati jenis komoditas yang akan diusahakan
| Deskripsi Kerjasama | Pemanfaatan kawasan hutan |
|---|---|
| Lingkup Kerjasama | Hasil produksi komoditas sesuai yang telah disepakati |
| Keterangan | Pemanfaatan kawasan hutan |
- Pemanfaatan kawasan hutan
- Pemanfaatan Jasa Lingkungan
- Pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan
- Pemberdayaan masyarakat
- Penggunaan pinjam pakai kawasan hutan
