Penyelenggaraan Kegiatan pendidikan dan pelatihan dasar CPNS
Deskripsi Kerjasama | Diklat CPNS |
---|---|
Lingkup Kerjasama | Jumlah peserta Latsar CPNS kab/kota |
Keterangan | Diklat CPNS |
- Pihak pertama berhak mengajukan dan mengirimkan nama nama calon peserta Latsar CPNS serta berkewajiban menerima salinan laporan hasil keikutsertaan peserta latsar CPNS serta berkewajiban menanggung Biaya contribusi peserta Latsar CPNS kab/kota
- Pihak kedua berhak menetapkan dan memanggil calon peserta Latsar CPNS Kab/kota serta menetapkan tenaga pengajar ( Wi ) serta berkewajiban melaksanakan proses pembelajaran memberikan pelayanan akomodasi dan konsumsi bagi peserta Latsar CPNS Kab/kota ,memberikan salinan laporan hasil keikutsertaan peserta Latsar CPNS kab/kota.